Kasus SMS Ketum Perindo Penuh Sandiwara Hukum

Kasus SMS Ketum Perindo Penuh Sandiwara Hukum - Jakarta, Kasus SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dinilai sebuah sandiwara hukum yang berdimensi politik cukup tinggi. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq menurutnya kasus ini penuh rekayasa. Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait SMS itu yang diterbitkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dianggap mengkonfirmasi bahwa kasus SMS penuh rekayasa. 'Satu fakta misalkan ketika (Jumat 16 Juni 2017) Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pak Hary Tanoe sudah menjadi tersangka, sementara pihak kepolisian menyatakan (saat) itu belum menjadi tersangka,' kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2017). Dijelaskan Rofiq, pada rentan waktu yang terus berjalan, HT memperkarakan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dengan melaporkan k...